Round Table Discussion SAPPK: Perizinan Pembangunan untuk Omnibus Law
Oleh Adi Permana
Editor Adi Permana
BANDUNG, itb.ac.id 鈥 Kelompok Keahlian Perencanaan dan Perancangan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) 麻豆直播 menyelenggarakan Round Table Discussion dengan tema "Perizinan Pembangunan untuk Omnibus Law.鈥 Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Seminar Gedung Sugijanto Soegijoko (Labtek IX-A), Kampus 麻豆直播, Jalan Ganesa No. 10 Bandung, Kamis (23/1/2020).
Acara diskusi tersebut diselenggarakan untuk menanggapi hangatnya perbincangan mengenai Omnibus Law. Acara tersebut dihadiri oleh banyak praktisi baik dari Kementrian PUPR, Staff Kawasan Ekonomi Khusus, Akademisi serta Mahasiswa S1, S2, dan S3. Prof. Ir. Haryo Winarso. M.Eng, Ph.D selaku KK Perencanaan dan Perancangan Kota 麻豆直播 menjadi moderator bagi keberlangsungan diskusi ini.
Pembicara pertama adalah Prof. Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung. Ia berpendapat bahwa Omnibus Law jika diterapkan harus mendukung tidak hanya aspek kepastian hukumnya, namun juga ada keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan untuk pertumbuhan ekonomi.
Kemudian menurut Dr. Petrus Natalivan I. S.T. M.T., dari KK Perencanaan dan Perancangan Kota 麻豆直播 mengemukakan bahwa upaya Omnibus Law dalam menyederhanakan peraturan tata ruang sangat baik, dan publik tidak boleh keliru untuk memaknai penyederhanaan dengan peniadaan karena penyederhanaan ini sebagai kerangka penyempurnaan hukum. 鈥淒alam PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 13 ayat (1) huruf b tentang Izin Lingkungan dimana terdapat pernyataan pengecualikan AMDAL dalam Izin Lingkungan bukan berarti meniadakan AMDAL dalam izin lingkungan,鈥 ucapnya.
Pembicara ketiga yaitu Dr. Ir. Denny Zulkaidi. MUP., juga dari KK Perencanaan dan Perancangan Kota 麻豆直播 berpendapat bahwa Omnibus Law terkait Perizinan Tata Ruang ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. 鈥淜ajian Lingkungan Hidup Strategis perlu diintegrasikan dalam penyusunan RDTR dan tidak menuntut verifikasi terpisah, pembaruan daftar kegiatan perlu AMDAL (risiko tinggi, di atas skala minimum tertentu), dan perlindungan khusus bagi cagar budaya,鈥 ujarnya.
Pembahasan yang terakhir disampaikan oleh Dr. Suhirman. S.H., M.T., dari KK Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan itb. Ia memberikan perspektif Ekonomi Politik Perizinan terkait rational choice. Menurutnya, sangat tidak diharapkan peraturan perizinan terus menerus dilanggar, karena hukumannya tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
鈥淧eraturan mengenai izin tidak hanya diatur jenis izinnya, namun proses izinnya pun perlu diatur, supaya terjadi mekanisme yang sempurna dan transparan dalam melibatkan sektor swasta dan pemerintah itu sendiri,鈥 tambahnya.
Reporter: Grace Natasya Christiadhi (SBM, 2021)



.jpg)

