Âé¶¹Ö±²¥ Berkomitmen Berikan Akses Pendidikan Berkualitas
Oleh M. Naufal Hafizh, S.S.
Editor M. Naufal Hafizh, S.S.
SIARAN PERS
Nomor: 53/IT1.B03.2/HM/2024
26 Januari 2024
BANDUNG, Institut Teknologi Bandung (Âé¶¹Ö±²¥) berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, Âé¶¹Ö±²¥ dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan itb atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta Âé¶¹Ö±²¥, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri. Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa Âé¶¹Ö±²¥ dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa Âé¶¹Ö±²¥, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan Sdr. Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat Âé¶¹Ö±²¥ yang dirilis melalui media sosial. Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor Âé¶¹Ö±²¥, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor Âé¶¹Ö±²¥.
Bagi calon mahasiswa program sarjana di Âé¶¹Ö±²¥, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan, di antaranya: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). Mahasiswa Âé¶¹Ö±²¥ yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-Âé¶¹Ö±²¥ bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di Âé¶¹Ö±²¥ secara penuh. Âé¶¹Ö±²¥ tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-Âé¶¹Ö±²¥, kecuali bagi mahasiswa SM-Âé¶¹Ö±²¥ pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, Âé¶¹Ö±²¥ membebaskan biaya pendidikannya di Âé¶¹Ö±²¥.
Komitmen lainnya yang disediakan itb untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan itb (). Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT. Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa Âé¶¹Ö±²¥. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa Âé¶¹Ö±²¥ secara sungguh-sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di Âé¶¹Ö±²¥.
Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa Âé¶¹Ö±²¥ dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya. Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, Âé¶¹Ö±²¥ melalui Direktorat Kemahasiswaan itb menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa. Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.
Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, Âé¶¹Ö±²¥ menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari Âé¶¹Ö±²¥.
Khusus bagi mahasiswa Âé¶¹Ö±²¥ yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024. Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya. Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% (lima puluh persen) BPP sesuai ketentuan.
Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor Âé¶¹Ö±²¥. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan itb.
Paparan di atas menandakan bahwa di samping dituntut untuk tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat menunaikan kewajibannya membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya, Âé¶¹Ö±²¥ pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di Âé¶¹Ö±²¥ walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya. Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi Âé¶¹Ö±²¥ untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik.
Narahubung:
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Âé¶¹Ö±²¥
Dr. Naomi Haswanto, S.Sn., M.Sn.



.jpg)


